Ini Isi Aturan Perkap Jilbab Polwan
Rabu, 25 Maret 2015 – 22:59 WIB

Ini Isi Aturan Perkap Jilbab Polwan
b.Tutup kepala:
1) Jilbab model tunggal polos atau tanpa emblem
2) Jilbab warna coklat tua polisi digunakan pada pakaian dinas warna coklat dan PDL (pakaian dinas lapangan) II loreng Brimob
3) Jilbab warna abu-abu digunakan pada pakaian dinas musik gabungan
4) Jilbab warna hitam polos digunakan pada pakaian dinas (PD) selain angka 2 dan 3
5) Jilbab pada pakaian olahraga disesuaikan dengan warna celana training, dan
6) Bagi staf reskrim, intelkam dan paminal untuk warna jilbab disesuaikan dengan warna celana
JAKARTA - Wakil Kepala Polri Komjen Badrodin Haiti telah menandatangi aturan tentang jilbab Polisi Wanita yang dituangkap dalam Surat Keputusan Kapolri
BERITA TERKAIT
- Gema Waisak Pindapata Nasional 2025 Sukses Digelar, Menag Hingga Pramono Turut Hadir
- Resmikan Masjid Jakarta Garden City, Gubernur Pramono Berpesan Begini
- Kepala BKN Sebut 1.967 CPNS 2024 yang Mundur Aslinya Tidak Lulus
- BSMI Peringatkan Dunia Internasional, Jalur Gaza Masih Belum Aman
- Kemenag Dorong Transformasi Ekonomi Pesantren Melalui Inkubasi Wakaf Produktif
- Adinkes Dorong Pemanfaatan Dana Desa untuk Penuntasan Stunting