Ini Jabatan PNS yang Tidak Kena Perampingan Birokrasi

Ini Jabatan PNS yang Tidak Kena Perampingan Birokrasi
Tjahjo Kumolo. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo menargetkan perampingan birokrasi di struktur pemerintahan pusat dan daerah tuntas tahun ini. Kebijakan ini untuk meningkatkan efektivitas pemerintahan dan mempercepat pengambilan keputusan.

“Sehingga terbentuk birokrasi yang lebih dinamis dan profesional untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam mendukung pelayanan publik,” kata Menteri Tjahjo di Jakarta, Kamis (16/1).

Menurut Tjahjo, akselerasi penyederhanaan birokrasi akan dilakukan lima tahap. Tahap pertama nantinya akan dilakukan identifikasi jabatan administrasi pada unit kerja. Lalu pemetaan jabatan dan pejabat administrasi yang terdampak penyederhanaan birokrasi.

Tahap ketiga, pemetaan jabatan fungsional yang bisa ditempati oleh pejabat yang terdampak penyederhanaan birokrasi. Selanjutnya, penyelarasan tunjangan jabatan fungsional dengan tunjangan jabatan administrasi. Dan terakhir penyelarasan kelas jabatan administrasi ke jabatan fungsional.

Meski penyederhanaan birokrasi dilakukan di seluruh jajaran pemerintahan, menurut Tjahjo, ada beberapa jabatan yang tidak bisa dialihkan. Namun pengecualian itu dengan sejumlah persyaratan atau fungsi jabatan tersebut.

"Jabatan yang tidak terdampak penyederhanaan adalah yang memiliki tugas dan fungsi sebagai Kepala Satuan Kerja dengan kewenangan penggunaan anggaran atau pengguna barang/jasa," ujarnya.

Jabatan lain yang tidak bisa dialihkan adalah memiliki tugas dan fungsi berkaitan dengan otoritas, legalisasi, pengesahan, persetujuan dokumen, atau kewenangan kewilayahan.

"Juga kriteria dan syarat lain yang bersifat khusus berdasarkan usulan masing-masing kementerian/lembaga kepada MenPAN-RB,” imbuh Menteri Tjahjo. (esy/jpnn)

Ada beberapa jabatan yang tidak bisa dialihkan namun dengan sejumlah persyaratan atau fungsi jabatan tersebut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News