Ini Jumlah Bakal Pasangan Calon Pilkada 2020 yang Melanggar Protokol Kesehatan

Ini Jumlah Bakal Pasangan Calon Pilkada 2020 yang Melanggar Protokol Kesehatan
Ilustrasi Bawaslu. Foto: Natalia Laurens/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mochammad Afifuddin menyebut terdapat 243 bakal pasangan calon (Bapaslon) yang melanggar protokol kesehatan pada masa pendaftaran calon kepala dan wakil kepala daerah pada 4-6 September.

Sebab, kata Afifuddin, sebanyak 243 Bapaslon itu melakukan arak-arakan saat tahapan pendaftaran Pilkada 2020. Hal itu yang melanggar protokol kesehatan terkait meminimalkan kehadiran massa dalam jumlah besar.

Afifuddin menyampaikan itu saat konferensi pers secara virtual tentang Hasil Pengawasan Pendaftaran Calon Kepala Daerah pada Pilkada 2020 yang digelar Senin (7/9).

"Secara umum Bawaslu menemukan, mencatat 243 pelanggaran protokol atau arak-arakan, atau kegiatan lain yang mengumpulkan banyak orang saat pendaftaran bakal calon dilakukan," kata Afifuddin.

Namun, Bawaslu tidak memerinci Bapaslon yang diduga melanggar protokol kesehatan dengan menghadirkan massa besar saat tahapan pendaftaran.

Afifuddin hanya menyebut partai dan kandidat perlu memiliki kesadaran kolektif untuk menaati protokol kesehatan pada tahapan pendaftaran. Dengan begitu, tahapan Pilkada 2020 selanjutnya tidak lagi terjadi pelanggaran protokol kesehatan.

"Penyelenggara dan pihak keamanan harus lebih menegakkan dengan lebih tegas protokol kesehatan dan pencegahan Covid-19 pada pelaksanaan tahapan berikut," ujar dia.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Abhan mewaspadai potensi terjadinya pelanggaran protokol kesehatan dalam tahapan Pilkada serentak 2020. Sebab, masih terdapat tahapan Pilkada 2020 yang membuat kandidat menghadirkan massa dalam jumlah besar.

Masih banyak pelanggaran protokol kesehatan dalam tahapan Pilkada 2020. Seperti pada momen pendaftaran. Ini jumlahnya menurut Bawaslu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News