Ini Kabar Gembira, Pensiunan Kepala Biro Hukum Bisa Jadi Pengacara
Rabu, 28 Oktober 2015 – 00:49 WIB
Nantinya, sertifikat itu bisa digunakan untuk mengikuti ujian profesi Peradi.
Baca Juga:
Fauzie Yusuf Hasibuan. Foto: dok/JPNN.com
Menurut Fauzie, bisa saja nantinya para PNS yang pernah menjadi kepala biro hukum berpraktik sebagai pengacara. Syaratnya, mereka pensiun dulu dari PNS dan menjadi pengacara magang selama dua tahun di firma hukum.
“Jika sudah memenuhi syarat dan pensiun maka para peserta pelatihan ini bisa disumpah menjadi advokat seperti yang diamanatkan UU Advokat,” ujarnya. (ara/jpnn)
JAKARTA - Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) membuat terobosan agar anggota-anggotanya melek hukum. Bukan sekadar paham, tetapi juga
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PN Jaksel Sudah Terima Berkas Gugatan Praperadilan Gus Muhdlor
- Pertamina Renjana Cita Srikandi, Wujud Komitmen Memajukan Peran Perempuan Indonesia
- PT Pegadaian Bersama Relawan Bakti BUMN Menyalurkan Bantuan Bencana di Sumatera Barat
- Jadwal Feri Penyeberangan Merak ke Bakauheni Hari Ini
- Pemkot Solo Upayakan Korban Kebakaran Flyover Manahan Tempati Rusun
- Usut Kasus Korupsi di PLN, KPK Periksa Pihak PLTU Bukit Asam