Ini Kata Mahfud MD soal Ahok Vs DPRD

Ini Kata Mahfud MD soal Ahok Vs DPRD
Mahfud MD. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Perseteruan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan DPRD DKI Jakarta kini memasuki babak bernama hak angket. Di 'pinggir arena', Ahok juga kemudian melaporkan DPRD ke Komisi Pemberantasan Korupsi terkait adanya Anggaran Siluman dalam APBD.

Hal ini membuat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD ikut memberikan komentar. Menurut Mahfud, apa yang dilaporkan Ahok masih harus didalami terlebih dahulu sebelum memberi label bahwa itu adalah tindakan korupsi.

Di akun twitter @mohmahfudmd, Minggu (1/3) malam, Mahfud mengimbau semua pihak tidak menyalahkan KPK jika nantinya tidak berhasil menggiring laporan Ahok ini ke Pengadilan Tindak Pidan Korupsi. 

"Sbg pcinta KPK Sy menghimbau. Jgn salah2kan KPK klo tak brhasil menggiring laporan Ahok ke Pengadilan Tipikor. Mengapa? Yg dilaporkan Ahok ke KPK adl APBD yg msh dlm proses pengesahan ke Kemendagri Dananya blm ada, kerugian negara blm ada," tulisnya.

Mahfud menjelaskan, dalam tindak pidana korupsi syarat utamanya harus ada kerugian negara. Jika dana belum ada, tentu tidak ada kerugian negara. 

"Jd jgn bilang KPK banci atau tebang pilih. Klo ada penyelundupan rencana anggaran itu blm korupsi kecuali ada penyuapan. Klo penyelundupan anggaran spt yg dikatakan Ahok memang ada maka lbh tepat lapor ke Polisi dlm kasus pidana umum, bukan korupsi," tulis @mohmahfudmd.

Namun di sisi lain, Mahfud mengajak semua pihak mendukung Ahok melaporkan DPRD dalam penyelundupan APBD tahun lalu, yang dananya sudah keluar. "Demi pemberantasan korupsi," tegasnya.

KPK, menurut Mahfud, harus terus didukung, diberikan semangat, dalam memproses setiap laporan. "Jgn disalah2kan tRS klo tak memroses laporan korupsi yg memang blm ada unsur pidananya. Jgn terulang kss BG," cuit @mohmahfudmd.

JAKARTA - Perseteruan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan DPRD DKI Jakarta kini memasuki babak bernama hak angket. Di 'pinggir

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News