Ini Kelemahan-kelemahan UU Pilkada yang Baru
Masykurudin memuji pasal 73, mengenai sanksi administrasi politik uang berupa pembatalan sebagai pasangan calon. Menurut dia, sanksi ini akan berdampak signifikan dengan memunculkan kehatian-hatian dari pasangan calon untuk melakukan politik transaksional.
"Namun perlu ada mekanisme prosedural yang jelas bagaimana proses penegakan sanksi administrasi ini yang dilakukan oleh Bawaslu sehingga kepastian hukum terwujud," imbaunya.
Namun apa yang diucapkan oleh pemerhati pemilu ini dibantah oleh anggota Komisi II dari PDIP Arteria Dahlan. Ia secara tegas menyatakan bahwa UU Pilkada yang baru ini membuat penyelenggaraan Pilkada 2017 akan lebih optimis.
"Ya pertama kita sampaikan bahwa revisi membawa banyak perubahan khususnya dalam hal mengatur perilaku penyimpangan dan potensi daya rusaknya terhadap demokrasi," kata Arteria juga kepada INDOPOS, kemarin (3/6). (dli/dil/jpnn)
JAKARTA- DPR RI baru saja mengesahkan UU Pilkada hasil dari perubahan kedua atas UU No 1/2015. Namun sayangnya, revisi ini dinilai tidak menciptakan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Politikus PDIP Ini Sebut Anies dan Ahok Cocoknya Berduel Bukan Berduet
- Irwan Demokrat Minta Kemenhub Awasi Kelaikan Bus Pariwisata
- Jelang Pilkada 2024, Ketua DPW PPP Banten Rapatkan Barisan
- Haidar Alwi: Sebaiknya Program Makan Siang Gratis tidak Sepenuhnya Dibiayai APBN
- Alasan Gerindra Usung Rahmat Mirzani Djausal di Pilgub Lampung
- Prabowo Sudah Berkesimpulan, Sosok Ini Dianggap Cocok Jadi Gubernur Lampung