Ini Kelemahan-kelemahan UU Pilkada yang Baru

Ini Kelemahan-kelemahan UU Pilkada yang Baru
Ini Kelemahan-kelemahan UU Pilkada yang Baru

jpnn.com - JAKARTA- DPR RI baru saja mengesahkan UU Pilkada hasil dari perubahan kedua atas UU No 1/2015. Namun sayangnya, revisi ini dinilai tidak menciptakan pemilihan kepala daerah yang lebih baik dari sebelumnya.

Masykurudin Hafidz, Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) menemukan setidaknya ada 5 pasal perubahan yang membuat UU Pilkada yang baru ini cacat. "Saya menilai banyak pasal perubahan yang tak membuat pelaksanaan Pilkada akan menjadi lebih baik," ujar Masykurudin kepada INDOPOS, di Jakarta, kemarin (3/6).

Pasal 41 misalnya, persyaratan calon perseorangan berdasarkan jumlah pemilih. Ketentuan ini membuka peluang jumlah pasangan calon dari jalur independen meningkat. Ketentuan ini juga akan menurunkan jumlah KTP yang dikumpulkan melalui jalur perseorangan. 

"Yang juga menjadi catatan di pasal ini adanya ketentuan KTP elektronik menjadi hambatan tersendiri dalam pelaksanaan nantinya. Bagi pemilih yang belum mempunyai KTP elektronik dan nyata-nyata mendukung calon perseorangan akan menghadapi kendala," ungkapnya.

Lalu pasal 74 yang meningkatkan batas maksimum sumbangan perseorangan dari Rp 50 juta ke Rp 75 juta dan badan hukum dari 500 juta ke 750 juta. Bagi Masykurudin, ketentuan ini bukan jalan keluar untuk menciptakan keadilan antar pasangan calon. 

"Justru ketentuan ini membuka peluang bagi para penyumbang pihak lain untuk melakukan politik transaksional kepada pasangan calon," katanya.

Sementara ketentuan tidak ada batasan sumbangan dari pasangan calon yang menjadi faktor utama perbedaan dana kampanye selama ini tidak diperbaiki. "Hal ini berdampak besar terhadap intensitas mempengaruhi pilihan pemilih serta berpotensi menyebabkan ketidakadilan antar pasangan calon akan terulang kembali," cetusnya.

Kemudian, di pasal 40, terkait persyaratan dari unsur partai poltik yang mempunyai kursi di DPRD. Dirinya menilai hal itu akan membuat minimnya lahirnya calon dari parpol. Dikarenakan parpol akan cenderung melakukan koalisi. "Partai politik untuk membangun koalisi besar semakin akan terjadi dan ini akan mengurangi aspek representasi pemilih di daerah," tuturnya.

JAKARTA- DPR RI baru saja mengesahkan UU Pilkada hasil dari perubahan kedua atas UU No 1/2015. Namun sayangnya, revisi ini dinilai tidak menciptakan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News