Ini Keuntungan Perusahaan Penerima Sertifikat AEO, Salah Satunya Dapat Layanan Prioritas

Ini Keuntungan Perusahaan Penerima Sertifikat AEO, Salah Satunya Dapat Layanan Prioritas
Bea Cukai terus berupaya meningkatkan pelayanan dan pengawasan melalui implementasi program AEO atau Operator Ekonomi Bersertifikat. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

Hatta membeberkan perusahaan yang telah ditetapkan sebagai AEO akan memperoleh beberapa keuntungan.

Pertama, penghematan waktu karena penerima AEO mendapatkan prioritas untuk penyederhanaan prosedur kepabeanan dan minimalisasi penelitian dokumen dan/atau pemeriksaan fisik.

Kedua, penghematan biaya karena dapat menggunakan jaminan perusahaan (corporate guarantee), kemudahan pembayaran dalam bentuk berkala, prioritas dalam penyelesaian restitusi pajak, serta voluntary declaration dan voluntary payment.

Selanjutnya yang ketiga adalah mendapatkan layanan prioritas, seperti kemudahan pemberitahuan pendahuluan (pre-notification), prioritas untuk diikutsertakan dalam program-program baru Bea Cukai, layanan khusus oleh Client Manager, serta layanan penyelesaian kepabeanan di luar jam kerja kantor pabean.

“Keuntungan lain yang dapat diperoleh perusahaan penerima AEO adalah diakui sebagai perusahaan bereputasi baik dari Bea Cukai, kementerian atau lembaga lain, dan global, misalnya dalam lingkup mutual recognition arrangement (MRA),” imbuh Hatta.

Hatta menyebutkan sampai saat ini terdapat 125 perusahaan, meliputi importir dan eksportir.

Selain itu, terdapat 25 perusahaan meliputi PPJK, pengangkut, pengusaha TPS, dan pengusaha TPB, yang telah memperoleh sertifikasi AEO.

Hatta menyampaikan sebagai bentuk apresiasi terhadap perusahaan yang telah memenuhi kriteria AEO dan memperkuat pilar partnership, Bea Cukai telah menyelenggarakan acara public hearing dan penyerahan sertifikat AEO perusahaan penerima sertifikat AEO periode 2019- 2022, pada Rabu (22/2).

Bea Cukai membeberkan keuntungan bagi perusahaan yang menerima sertifikat AEO, salah satunya dapat layana prioritas

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News