Ini Kewajiban Pengelola Gereja dalam Penyelenggaraan Ibadah Natal

Ini Kewajiban Pengelola Gereja dalam Penyelenggaraan Ibadah Natal
Kemenag mengeluarkan surat edaran, salah satunya tentang ketentuan penyelenggaraan ibadah natal. Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

12. Menyarankan kepada jemaah yang berusia 60 tahun ke atas dan ibu hamil/menyusui untuk beribadah di rumah;

13. Kotak amal atau kantong kolekte ditempatkan pada tempat tertentu dan tidak diedarkan;

14. Memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan dengan mengatur akses keluar dan masuk jemaah.

15. Memastikan tempat ibadah atau tempat penyelenggaraan memiliki sirkulasi udara baik dan sinar matahari bisa masuk serta apabila menggunakan air conditioner (AC) wajib dibersihkan secara berkala;

16. Tidak mengadakan jamuan makan bersama;

17. Memastikan pelaksanaan khotbah memenuhi ketentuan:

1) pendeta, pastor, atau rohaniwan memakai masker dan pelindung wajah (faceshield) dengan baik dan benar; 

2) pendeta, pastor atau rohaniwan mengingatkan jemaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan. (esy/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Kemenag mengeluarkan surat edaran, salah satunya mengatur penyelenggaraan ibadah natal.


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News