Ini Kewajiban Pengelola Gereja dalam Penyelenggaraan Ibadah Natal

Ini Kewajiban Pengelola Gereja dalam Penyelenggaraan Ibadah Natal
Kemenag mengeluarkan surat edaran, salah satunya tentang ketentuan penyelenggaraan ibadah natal. Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

4. Menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir di pintu masuk dan pintu keluar gereja;

5. Melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area gereja;

6. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari gereja serta hanya yang berkategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk;

7. Mengatur arus mobilitas jemaat dan pintu masuk (entrance) dan pintu keluar (exit) gereja guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;

8. Mengatur jarak antarjemaah paling dekat satu meter dengan memberikan tanda khusus pada lantai, halaman, atau kursi;

9. Melakukan pengaturan jumlah jemaat/umat/pengguna gereja yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak;

10. Menyediakan cadangan masker medis;

11. Melarang jemaah dengan kondisi tidak sehat mengikuti pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan;

Kemenag mengeluarkan surat edaran, salah satunya mengatur penyelenggaraan ibadah natal.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News