Ini Khusus Honorer K2, Dengerin Nih Kata Kepala BKN
jpnn.com - JAKARTA - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengungkapkan, setiap honorer kategori dua (K2) yang diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) tidak serta merta langsung bisa menempati formasi yang ada.
Sebab, daerah wajib menyesuaikan kualifikasi pendidikan tenaga honorer dengan menyekolahkan mereka jika pengangkatan honorer menjadi CPNS dilaksanakan.
"Kualifikasi yang dimaksud adalah terpenuhinya persyaratan seseorang untuk menjadi CPNS dengan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan sesuai peraturan yang berlaku, seperti jabatan guru dan perawat," ucap Bima Haria, Senin (5/10).
Dia menambahkan, sesuai UU ASN, daerah juga berkewajiban memberikan peningkatan kualitas CPNS yang apabila tidak dilakukan akan bisa mendapatkan sanksi.
Terkait data honorer K2 yang ada didatabase BKN akan disesuaikan dengan usulan yang disampaikan daerah. “Apabila ada nama-nama yang diusulkan oleh daerah tetapi tidak ditemukan di database BKN, akan ditolak,” tegas Bima.
Dia juga mengingatkan masyarakat agar waspada atas berbagai upaya penipuan seiring dengan pembahasan kebijakan pengangkatan tenaga honorer. (esy/jpnn)
JAKARTA - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengungkapkan, setiap honorer kategori dua (K2) yang diangkat menjadi calon pegawai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Terima Kunjungan Country Head YouTube Indonesia, Ketua MPR Bamsoet Sampaikan Hal Ini
- Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Secara Menyeluruh Harus Segera Diwujudkan
- Ketua MPR Sebut Keputusan Jenderal Agus Subiyanto soal Penyebutan OPM Sudah Tepat
- Human Initiative Targetkan'Sebar Kurban' Jangkau Pelosok dan Wilayah Krisis Kemanusiaan
- Wamenaker Afriansyah Meyakini 3 Hal Ini Kunci Kesuksesan dalam Karier dan Kehidupan
- DJP Dinilai Tidak Sepenuhnya Melakukan Pembinaan pada Wajib Pajak