Ini Kisah Nyata, Narapidana Pencurian Divonis 5 Tahun Penjara terkait Korupsi Dana Desa

Selain pidana penjara selama lima tahun, Jalal Andi Feriansyah juga dihukum membayar denda Rp 200 juta subsider enam bulan penjara.
Terdakwa juga dihukum membayar kerugian negara Rp 625,5 juta dengan ketentuan, jika terdakwa tidak membayar, maka harta bendanya disita.
Jika tidak memiliki harta benda, maka terdakwa dipidana dua tahun penjara.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Timur Andi Zulanda mengatakan terdakwa melakukan melakukan korupsi dana desa Gampong HTI Ranto Naru tahun anggaran 2017 yang menyebabkan kerugian negara Rp 625,5 juta.
Menurut Andi, selama proses penyelidikan dan penyidikan, Jalal Andi sempat melarikan dari Kabupaten Aceh Timur keluar Provinsi Aceh.
"Namun, yang bersangkutan ditemukan berada Lembaga Pemasyarakatan Binjai, Sumatera Utara terkait perkara pencurian. Saat ini, terdakwa Jalal Andi Feriansyah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Binjai," pungkas Andi Zulanda. (antara/jpnn)
Terdakwa Jalal Andi Feriansyah sebelumnya kabur saat penyidikan korupsi dana desa dan lantas ditemukan dalam penjara di Medan.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Heboh Kapolsek Palmatak Diduga Terima Setoran Pencurian, Ini Kata AKBP Ricky
- Napi Lapas Selong Tewas di Sungai, Ada Luka Sayatan
- Pelaku Pencurian Identitas di Kota Bandung Ditangkap Polisi, Motifnya Bikin Geleng Kepala
- Pelaku Pencurian HP Mahasiswa di Ogan Ilir Ditangkap
- Cabuli Murid, Pelatih Karate Terancam Denda 900 Gram Emas
- Aksi Oknum Lurah Mencuri HP Warga Terekam CCTV, Alamak