Ini Kriteria Karyawan yang Kena Pajak Fasilitas Kantor, Catat!

Ini Kriteria Karyawan yang Kena Pajak Fasilitas Kantor, Catat!
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan pajak fasilitas kantor atau natura akan dikenakan kepada karyawan tertentu. Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan pajak fasilitas kantor atau natura akan dikenakan kepada pegawai tertentu.

Pegawai itu memiliki kriteria mendapatkan natura atau kenikmatan yang mewah seperti mobil dinas, apartemen, dan sebagainya.

"Itu nanti yang akan dijadikan objek penghasilan bagi yang menerimanya dan menjadi biaya bagi perusahaannya," ucap Yon dalam diskusi publik secara virtual bertajuk "Wajah Baru Perpajakan Indonesia Pasca Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP)" di Jakarta, Selasa.

Menurut dia, Kemenkeu tak mempersoalkan pajak fasilitas kantor laptop dan telepon genggam dari kantor untuk karyawan.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menegaskan karyawan yang menerima fasilitas tersebut tak akan dikenakan pajak atas natura.

"Timbul pertanyaan apakah alat-alat kantor akan dikenakan pajak natura? Tentu tidak karena alat kantor seperti laptop dan telepon genggam bukan merupakan objek penghasilan bagi penerima, nanti akan kami buat pengaturannya," ujar Yon.

Yon menuturkan beberapa objek pajak lainnya yang akan dikecualikan dari pajak natura adalah penyediaan makanan atau minuman bagi seluruh pegawai, natura di daerah tertentu, alat keselamatan kerja, seragam, natura yang berasal dari APBN atau APBD, serta jenis lainnya dengan batasan tertentu.

Kemenkeu menyebut pemberlakuan pajak itu untuk mencapai tujuan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yakni keadilan, kesederhanaan, efisiensi, dan sebagainya.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan pajak fasilitas kantor atau natura akan dikenakan kepada karyawan tertentu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News