Ini Kriteria Karyawan yang Kena Pajak Fasilitas Kantor, Catat!

Ini Kriteria Karyawan yang Kena Pajak Fasilitas Kantor, Catat!
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan pajak fasilitas kantor atau natura akan dikenakan kepada karyawan tertentu. Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

Selain pengenaan pajak natura, perubahan yang akan diberlakukan dalam klaster pajak penghasilan (PPh) UU HPP adalah perubahan tarif dan bracket PPh orang pribadi, batas peredaran bruto tidak dikenai pajak bagi wajib pajak orang pribadi, serta tarif PPh Badan.

Adapun UU HPP memuat peraturan enam klaster di dalamnya, yakni ketentuan umum perpajakan (KUP), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), PPh, program pengungkapan sukarela (PPS), pajak karbon, dan materi cukai. (antara/jpnn)

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan pajak fasilitas kantor atau natura akan dikenakan kepada karyawan tertentu.


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News