Ini Kriteria Rumah yang Patut Dibedah

jpnn.com - JAKARTA- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR) memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk dibedah rumahnya. Meski begitu, menurut Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Syarif Burhanuddin, tidak semua rumah yang bisa dibedah.
"Ada kriteria-kriteria yang diberlakukan pemerintah bagi masyarakat yang ingin rumahnya dibedah," kata Syarif di Jakarta, Kamis (25/2).
Beberapa kriteria rumah yang patut dibedah di antaranya ialah atap yang bisa membahayakan penghuni, rangka rumah atau dinding yang tidak layak serta lantai yang masih tanah.
Ada juga aspek kesehatan yang belum memadai seperti pencahayaan dan sirkulasi udara yang buruk. Dari sisi utilitas seperti tidak adanya sarana MCK dan tempat pembuangan sampah juga memerlukan bantuan tersebut.
“Pastinya masyarakat yang memperoleh bantuan juga harus menguasai tanah dan tanahnya tidak bermasalah serta tidak berada di lokasi rawan bencana,” tandasnya. (esy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bea Cukai Buka Peluang Ekspor Bagi Pelaku UMKM di 3 Daerah Lewat Kegiatan Ini
- Pegadaian Catat Penjualan Emas Pada April Sebanyak 150 Kg
- Brand Footprint 2025 Telusuri Jejak Pilihan Konsumen
- Salurkan Hibah Alat Teknologi Rp800 Juta, Pertamina Berkomitmen Lanjutkan Program UMK Academy
- Prudential Indonesia dan Prudential Syariah Pertahankan Kinerja Solid Sepanjang 2024
- BULOG Serap 2.000.524 Ton Setara Beras, Stok Nasional Tembus 3,6 Juta Ton