Ini Kronologis Aliran Dana Anggoro Kepada MS Kaban

Ini Kronologis Aliran Dana Anggoro Kepada MS Kaban
Anggoro Widjojo. Foto: JPNN.com

Anggoro kemudian memberitahu Kaban melalui telepon. "Yang pesenan bapak kemarin sudah saya titipkan pak Yusuf pak," kata Anggoro seperti diungkapkan jaksa. "Oke, oke, oke," jawab Kaban seperti dibacakan jaksa.

Untuk memastikan apakah uang tersebut sampai kepada Kaban, Anggoro mengirim pesan singkat kepada Muhamad Yusuf. "Titipannya jangan lupa laporkan ke bapak ya pak, kelihatannya mungkin bapak mau kirim ke seseorang," tulis Anggoro dalam pesan singkat seperti dibacakan jaksa.

Muhamad Yusuf menjawab melalui pesan singkat. "Siap.. Udah saya laporkan dan beliau sudah ambil," tulis Yusuf seperti dibacakan jaksa.

Selanjutnya, Anggoro pada 25 Februari 2008 menerima pesan singkat dari Kaban. Kaban meminta agar Anggoro menyediakan traveller cek (TC) 50. Atas permintaan itu, Anggoro menarik secara tunai uang Rp 50 juta dari Bank Permata. Ia menyuruh Isdriatmoko mengantarkan dan memberikan TC itu kepada Kaban di Manggala Wahana Bhakti Dephut.

Jaksa menuturkan Anggoro pada tanggal 28 Maret 2008 menerima pesan singkat dari Kaban yang meminta disediakan sejumlah uang. "Apakah jam 19 dapat didrop 40 ribu sin?" kata jaksa membacakan pesan singkat Kaban. Atas pertanyaan itu, Anggoro membalas. "19.00 bisa dan ke Yusuf?" kata jaksa.

Selanjutnya Anggoro menghubungi Muhamad Yusuf. "Pak tolong tanyakan mau dikirim sekarang barangnya bisa enggak gitu? Bapak ada minta kirim barang," kata Jaksa. "Iya Denpasar," ujar jaksa meniru jawaban Muhamad Yusuf. Anggoro membeli valuta asing senilai SGD 40 ribu lalu diberikan kepada Kaban di rumah dinasnya.

Jaksa Riyono mengatakan, Anggoro pada pertengahan bulan Maret 2008 mengikuti pertemuan di rumah dinas Kaban yang dihadiri antara lain oleh Syuhada Bahri selaku Ketua Umum Dewan Dakwah Indonesia.

Dalam pertemuan itu mereka membicarakan permintaan bantuan lift untuk Geduang Mernara Dakwah yang menjadi pusat kegiatan Partai Bulan Bintang maupun acara ormas pendukung PBB. Kaban merupakan Ketua Umum DPP PBB.

JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan (Dephut) Anggoro Widjojo memberikan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News