Ini Lho Jumlah Perda yang Pasti Dibatalkan
jpnn.com - PALANGKA RAYA – Puluhan perda di Kalimantan Tengah dibatalkan. Baik di tingkat provinsi maupun kabupaten. Berdasarkan data yang diunggah di website resmi Kemendagri, sebanyak 71 perda di Kalteng dibatalkan.
Dari jumlah tersebut, produk legislasi daerah terbanyak yang dibatalkan adalah Perda Kabupaten Barito Utara (Batara). Yakni 12 perda. Sedangkan yang paling sedikit adalah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dan Perda Kabupaten Murung Raya (Mura), masing-masing dua perda.
Belum diketahui persis hal-hal yang menjadi poin penyebab puluhan perda tersebut dibatalkan oleh pemerintah pusat.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Dodi Riatmadji mengatakan, pembatalan perda-perda itu tak semuanya mengandung unsur pembatalan secara keseluruhan (total).
Hal tersebut mengacu pada Undang-undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Jadi kalau cuma pasal per pasalnya, bukan berarti perdanya langsung tidak berlaku. Namun perlu kajian dan pembahasan bersama DPRD, bagaimana memperbarui pasal ini,” ujar Dodi, Selasa (21/6) kemarin. (nto/jos/jpnn)
PALANGKA RAYA – Puluhan perda di Kalimantan Tengah dibatalkan. Baik di tingkat provinsi maupun kabupaten. Berdasarkan data yang diunggah di
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Brigjen Dwi Irianto Resmi Bertugas Sebagai Kapolda Sultra
- Prakiraan Cuaca Riau 2 Mei 2024: Waspada Hujan, Angin Kencang, dan Petir di Wilayah Ini
- Geger Penemuan Mayat di Jalan Yos Soedarso Pekanbaru, Lihat
- Kapolda Irjen Fakhiri Tantang KKB Perang Terbuka
- Penyesuaian Tarif Parkir di Denpasar Resmi Diberlakukan Per 1 Mei 2024, Ini Perinciannya
- Bocah yang Hanyut Saat Berenang di Sungai Borang Ditemukan Meninggal Dunia