Ini Lho Mbak ME Pelaku Penganiayaan di Tebing Tinggi

jpnn.com, TEBING TINGGI - Seorang wanita berinisial ME (24) ditangkap polisi dari Satreskrim Polres Tebing Tinggi atas kasus penganiayaan terhadap korban, Fatmawati (34) warga Desa Binjai, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara.
Pelaku ME (24) adalah warga Desa Tanah Besih, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Sergai. Dia ditangkap pada Jumat (10/3) sekitar pukul 14.00 WIB.
"Pelaku diringkus tim Opsnal," kata Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Erianto, Minggu (12/3).
Dari hasil interogasi, Mbak ME mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan terhadap korban pada hari Kamis (9/3) sekitar pukul 19.00 WIB.
Atas perbuatannya, ME dijerat dengan Pasal 351 Ayat (1 ) KUHP.
Penganiayaan itu berawal saat korban Fatmawati sedang berjualan di Toko Anugrah Dimsum, Desa Binjai, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Sergai.
Pelaku ME lantas menemui korban ke dalam toko, lalu menyenggol tangan Fatmawati yang sedang duduk di lantai toko tersebut.
"Pelaku lantas marah-marah kepada korban dan berkata: 'Ayo ikut sama aku ke kampung rumahku, kau yang punya utang aku yang ditagih sama orang itu'," ungkap Agus.
Mbak ME ditangkap polisi dari Satreskrim Polres Tebing Tinggi atas kasus penganiayaan terhadap perempuan bernama Fatmawati. Begini kejadiannya.
- Papa Menonton Video Dewasa, Menunjukkan kepada Anak Gadisnya, Berikutnya Sangat Miris
- Pengembangan Infrastruktur Gas Dinilai Bukan Investasi Strategis, Justru Menjerumuskan
- Catatan Hati Perempuan Malam Ini Angkat Kisah Anak Bayar Utang Ayah dengan Pernikahan
- Rapat Bareng Menhan, Legislator Ungkit Utang Triliunan TNI AL
- Kasus Bocah Tewas Terbakar di Tangerang, Pacar Ibunya Menghilang
- Dua Honorer Ditangkap Polisi di Lokasi Berbeda, Kasusnya Sama