Ini Lho PM yang Mengaku Anggota BNN, Aslinya, Oalah
Ketika itu, PM yang mengendarai mobil Avanza KT-1801-MW warna putih milik mertuanya menghampiri korban yang pengendara motor.
"Jadi, mobil yang dia pakai ini milik mertuanya yang dipinjam untuk beraksi," ucap Kombes Ary.
Pria mengaku anggota BNN itu mengau baru satu sekali melakukan pemerasan dengan alasan faktor ekonomi.
Dalam beraksi, pelaku juga tidak punya target tertentu. Begitu ada kesempatan, PM langsung mendekati korban.
Baca Juga: Bripka Andi Arvino Akhirnya Dipecat Tidak Hormat dari Polri
Saat penangkapan PM, polisi menyita barang bukti berupa 2 unit handphone dan uang tunai Rp 300 ribu, sedangkan sisanya telah habis dipakai pelaku.
Atas perbuatannya, PM dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 9 tahun. (ant/fat/jpnn)
Kapolresta Samarinda Kombes Ary Fadli mengungkap ulah PM yang mengaku anggota BNN. Akdi pria ini pasti bikin malu mertuanya.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Pesta Narkoba, Oknum PNS Dinkes dan Honorer Ini Ditangkap Polisi
- BNN dan Polri Bekuk Bandar Narkoba Jaringan Asia di Filipina
- Bejat! Pria Ini Tega Mencabuli Anak Kandung Gegara Sering Nonton Bokep
- Tingkatkan Pengawasan, Bea Cukai Jalin Sinergi dengan Instansi Lain di 3 Wilayah Ini
- Waspada Pemerasan Modus Kencan Aplikasi Palsu
- Begini Aksi Pemerasan Modus Kencan Palsu, Pasang Foto Wanita dari Medsos