Ini Masalah yang Muncul dari Aturan Baru Dana BOS

Ini Masalah yang Muncul dari Aturan Baru Dana BOS
Ketua Umum Ikatan Guru Indonesia (IGI) Muhammad Ramli Rahim. Foto: Ist

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Ikatan Guru Indonesia (IGI) Muhammad Ramli Rahim mengatakan, aturan baru dana BOS seperti yang tertuang dalam Permendikbud 8 Tahun 2020 akan menciptakan masalah baru.

Menurut dia, alokasi 50% BOS untuk gaji guru honorer ini akan membuat pemerintah daerah menganggap urusan honorer sudah ditangani oleh pemerintah pusat lewat dana BOS. Dengan alasan itu, ia menduga mayoritas pemerintah daerah akan lepas tangan terhadap pendapatan guru honorer.

Padahal, kata dia, Menteri Nadiem menyebut yang berhak mendapatkan dana BOS 50% hanyalah mereka yang memiliki NUPTK (nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan) dan terdaftar di Dapodik.

"Banyak sekolah, ketika guru honorer yang tidak memiliki NUPTK dan tidak terdaftar di Dapodik dikeluarkan maka mereka akan mengalami kekurangan guru yang artinya kelas-kelas mereka akan mengalami kekosongan," kata Ramli dalam pesan elektroniknya, Kamis (13/2).

Akibat kekosongan itu, menurut dia, kepala sekolah dengan segala kreativitasnya akan tetap mempekerjakan mereka dengan mengatasnamakan guru-guru yang ber-NUPTK.

"Masalahnya adalah pendidikan kita menjadi tidak mendidik, sekolah kita menjadi ladang kebohongan serta kepura-puraan dan kepala kepala sekolah kita dipaksa untuk melakukan sesuatu yang sesungguhnya tidak pantas dalam dunia pendidikan," ujarnya.

Selain itu, menurut dia, selama ini 85% dari dana BOS digunakan untuk operasional sekolah dan hanya 15% yang digunakan untuk membayar guru honorer. Ketika angka 15% tersebut digeser menjadi 50%, secara otomatis angka 85% pun akan bergeser ke 50%.

Pertanyaannya, kata dia, dari mana sekolah memperoleh angka 35% selisihnya yang selama ini sudah digunakan oleh sekolah untuk membiayai operasional sekolah?

Dikhawatirkan, kepala-kepala sekolah ini akan sangat kreatif melakukan manuver-manuver terhadap anggaran dalam upaya mempertahankan jabatan mereka.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News