Ini Mekanisme Menyoblos di Pilkada Calon Tunggal

Ini Mekanisme Menyoblos di Pilkada Calon Tunggal
Kotak suara untuk pilkada 2017. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Cara memilih pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2017 yang diikuti hanya satu pasangan calon, berbeda dengan sebelumnya yang diberlakukan pada Pilkada serentak 2015.

Menurut Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, nantinya pada kertas suara terdapat dua kotak. Satu berisi foto paslon dan satunya hanya berupa kotak kosong.

Masyarakat tinggal memilih, apakah mencoblos foto paslon atau kotak kosong sebagai tanda tidak memilih paslon tunggal yang ada.

"Dulu kan setuju atau tidak setuju, kalau sekarang memilih gambar atau kotak kosong. Ini penting kami informasikan pada pemilih. Selain itu juga kami sosialisasikan, bahwa pilkada diikuti paslon tunggal," ujar Ferry di Gedung KPU Jakarta, Senin (9/1).

Selain itu, penyelenggara kata mantan Komisioner KPU Jawa Barat ini, masih terus menyosialisasikan ke masyarakat, bahwa pemungutan suara pilkada serentak di 101 daerah, bakal digelar 15 Februari mendatang.

Dengan upaya-upaya yang dilakukan, nantinya tingkat partisipasi pemilih dapat maksimal hingga 77,5 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) yang ada.

Sebagaimana diketahui, pilkada serentak 2017 digelar secara serentak di 101 daerah. Dari jumlah tersebut, delapan daerah hanya diikuti satu pasangan calon atau biasa disebut calon tunggal.

Masing-masing Pilkada Pati (Jawa Tengah), Tambraw (Papua Barat), Landak (Kalimantan Barat), Buton (Sulawesi Tenggara), Tulang Bawang Barat (Lampung), Kota Tebing Tinggi (Sumatera Utara), Sorong (Papua Barat), dan Halmahera Tengah (Halmahera).(gir/jpnn)

Cara memilih pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2017 yang diikuti hanya satu pasangan calon, berbeda dengan sebelumnya yang diberlakukan pada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News