Ini Mekanisme Pencairan Gaji dan Tunjangan PPPK Guru, Bertahap, Jumlahnya Banyak Juga

jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 103 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK guru tahap 1 di Kota Kediri, Jawa Timur, mulai bulan depan akan mendapatkan gaji perdana.
Ketua Forum Honorer Nonkategori Dua Indonesia (FHNK2I) Kota Kediri Mohamad Badrul Munir mengatakan pembayaran gaji dilakukan bertahap.
Dia menjelaskan tahap pertama diberikan kepada 93 guru yang mendapatkan SK PPPK pada 8 Maret 2022.
Tahap kedua, lanjut Badrul, diberikan kepada 10 guru yang baru menandatangani kontrak pada 22 Maret.
"Insyaallah, kami yang 93 orang akan terima gaji bulan depan. Sepuluh kawan kami lainnya, bulan Mei," terang Badrul kepada JPNN.com, Rabu (23/3).
Pria yang akrab disapa Arul ini menjelaskan mekanisme penggajian sesuai petunjuk Pemerintah Kota Kediri, untuk tahap pertama gaji April dibayar bersama rapelan Februari. Selanjutnya, gaji Mei dibayar barengan dengan rapelan Maret.
PPPK guru Kota Kediri juga mendapatkan tunjangan kinerja daerah (TKD) setara golongan VII PPPK sebesar Rp 2.647.200.
Arul mengatakan TKD Febuari dan Maret juga dibayar bertahap seperti rapelan, tetapi pembayarannya tidak bersamaan dengan gaji.
Pembayaran gaji dan tunjangan PPPK guru dilakukan secara bertahap. Begini mekanismenya.
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?
- Menteri Mu'ti Terima Rekomendasi Konsolidasi Nasional Dikdasmen, Ada soal Guru & SPMB
- KemenPAN-RB & Kemenkeu Ungkap Keberpihakan kepada Guru serta Tendik
- 205 CPNS Terima SK, Bupati Kotim: Jangan Coba-Coba Minta Mutasi
- FIFGroup Nobatkan Guru Penggerak Literasi Keuangan sebagai Duta Menyala
- 137 CPNS & 449 PPPK Terima SK, Bupati Sahrujani Beri Pesan Begini