Ini Mekanisme Penentuan Peserta Tes CPNS Lolos ke SKB

Ini Mekanisme Penentuan Peserta Tes CPNS Lolos ke SKB
Peserta tes CPNS menunggu giliran mengikuti SKD. Foto: Radar Tarakan/JPNN.com

c. jumlah peserta SKB pada kelompok kedua paling banyak 3 kali dari selisih antara jumlah alokasi formasi dengan jumlah peserta pada kelompok pertama;

d. apabila terdapat peserta pada kelompok kedua mempunyai nilai kumulatif SKD sama, penentuan didasarkan secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU, dan TWK; dan

e. apabila terdapat peserta pada kelompok kedua mempunyai nilai TKP, TIU, dan TWK sama serta berada pada batas jumlah 3 kali dari selisih antara jumlah alokasi formasi dengan jumlah peserta pada kelompok pertama, keseluruhan peserta dengan nilai sama tersebut diikutsertakan.

"Peserta SKB berkompetisi pada kelompoknya masing-masing. Peserta SKB pada kelompok kedua berkompetisi untuk mengisi formasi sebanyak selisih antara jumlah alokasi formasi dengan jumlah peserta pada kelompok pertama," tutur Menteri Syafruddin dalam PermenPAN RB terbaru tersebut. (esy/jpnn)

 


PermenPAN RB Nomor 61 Tahun 2018 juga mengatur mekanisme penentuan peserta tes CPNS 2018 yang berhak lolos ke tahap SKB.


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News