Ini Motif Aipda PS dan Briptu DEM Merampas Motor Warga, Sungguh Keterlaluan!
Senin, 15 Agustus 2022 – 23:51 WIB
Thomas memastikan para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian. Artinya, Aipda PS dan Briptu DEM bakal diproses pidana.
Sementara itu, pihak Polresta Banjarmasin juga tengah memeriksa dua pelaku di propam setempat terkait masalah pelanggaran etik.
"Dalam proses, Mas," tegas Thomas. (mcr37/jpnn)
Kompol Thomas mengungkap motif Aipda PS dan Briptu DEM merampas sejumlah motor warga
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Donny
BERITA TERKAIT
- Dua Oknum Polisi Pengguna Narkoba di Maluku Dituntut 18 Bulan Penjara
- 2 Oknum Polisi Pemakai Narkoba Ini Dituntut 18 Bulan Penjara
- Residivis Kejam, Tusuk Korban Karena Tak Mendapatkan Info
- Oknum Polisi yang Terlibat Kecelakaan Hingga Tewaskan Dua Orang di Bogor Diperiksa Propam
- 2 Bintara Polres Inhu Dipecat, Ini Sebabnya
- Info Terkini Dugaan Malapraktik Kepala Bayi Terputus saat Persalinan