Ini Motif Perampas Sertifikat Tanah Milik Keluarga Nirina Zubir
Kamis, 18 November 2021 – 18:49 WIB

Aktris Nirina Zubir hadir dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (18/11). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com
Tiga di antaranya sudah ditahan Polda Metro Jaya, sedangkan dua lainnya tidak datang saat diundang guna mengklarifikasi kasus tersebut.
Ketiga tersangka itu ialah Riri Khasmita, Edrianto (suami Riri), dan seorang Notaris, Farida.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP, 372 KUHP, dan 263 KUHP tentang penipuan dan pemalsuan dokumen dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (cr3/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengungkap motif para pelaku mafia tanah yang menjual sertifikat milik keluarga Nirina Zubir.
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- 14 Pendemo Rusuh di Hari Buruh dari Kelompok Anarko
- Roy Suryo Sebut Tindakan Jokowi Lucu, Memalukan, dan Tidak Elegan
- Alasan Jokowi Melaporkan Masalah Ringan Itu kepada Polisi
- Jokowi Berurusan dengan Polisi Pagi Tadi, Melambaikan Tangan
- Pelaku Pembakaran Balita di Tangerang Punya Hubungan Asmara dengan Ibu Korban
- Kronologi Kasus Mbah Tupon Diduga Korban Mafia Tanah