Ini Negara Hukum, Jika Tak Setuju Revisi UU KPK Silakan Uji Materi di MK
Minggu, 06 Oktober 2019 – 23:56 WIB
Lembaga yudikatif itu, lanjut Santiago, baru dapat menerima uji materi UU KPK terhadap UUD NRI Tahun 1945, setelah undang-undang tersebut masuk Lembaran Negara.
"Jadi ada mekanismenya. Itulah gambaran kita sebagai negara hukum," pungkas Santiago. (flo/jpnn)
Sudah selayaknya UU KPK direvisi karena sudah tidak relevan lagi antara kondisi tahun 2002 dan 2019.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Revisi UU KPK Hingga Akali Aturan MK, Jokowi Dinilai Rakus Kekuasaan
- Sampaikan Komitmen Pemberantasan Korupsi, Anies Singgung Standar Etika di KPK
- Aliansi Mahasiswa Pro Demokrasi Bergerak: Tolak Nepotisme, Lawan Politik Dinasti
- Aturan Visa Kerja Dinilai Melemahkan Daya Saing Pelaut Indonesia
- Umur Prabowo 72 Tahun, Yusril Minta MK Tolak Permohonan Pembatasan Usia Maksimal Capres
- Tanggapi Putusan Uji Materi Soal Syarat Capres-Cawapres, Hendardi: MK Promosikan Kejahatan Konstitusional