Ini Pelanggaran yang Ditindak Polantas Selama Operasi Zebra

Ini Pelanggaran yang Ditindak Polantas Selama Operasi Zebra
Sepeda motor. Ilustrasi. Foto dok Jawapos/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Korlantas Polri mulai menggelar Operasi Zebra per hari ini, Selasa (30/10) hingga 12 November 2018. Kegiatan ini digelar serentak di seluruh Indonesia.

Kakorlantas Polri Irjen Refdi Andri menjelaskan, operasi ini digelar untuk mendorong terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).

Selama operasi ini, ada beberapa jenis pelanggaran yang ditindak tegas polantas di jalanan.

“Pertama, pengemudi yang menggunakan atau memainkan handphone saat berkendara. Lalu pengemudi yang melawan arus,” kata Refdi di Jakarta, Selasa.

Lalu yang ketiga adalah pengendara sepeda motor yang yang melebihi kapasitas muatan. Keempat pengendara di bawah umur. Kelima pengendara sepeda motor yang tidak memakai helm dan pengendara mobil yang tak memakai sabuk pengaman.

“Keenam, pengemudi yang menggunakan narkoba, dan mabuk. Lalu ketujuh adalah pengemudi yang melebihi batas kecepatan,” sambung mantan Karopaminal Propam Polri ini.

Dia juga menegaskan, salah satu upaya untuk menekan pelanggaran berlalu lintas, seluruh polantas di lapangan harus melaksanakan penegakkan hukum yang tegas kepada masyarakat yang memang melakukan pelanggaran.

Dalam operasi ini, polisi akan lebih banyak mengedepankan pola represif atau penilangan terhadap pelanggar.

Seluruh polantas di lapangan harus melaksanakan penegakkan hukum yang tegas kepada masyarakat yang memang melakukan pelanggaran.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News