Ini Pengakuan Tersangka Penculikan Anak di Cilincing

Ini Pengakuan Tersangka Penculikan Anak di Cilincing
NA alias Novi (kanan) pelaku penculikan anak di Kampung Rawa Malang yang dihadirkan di Mapolsek Cilincing, Jakarta Utara, Kamis (18/6/2020). Foto: ANTARA/Fauzi Lamboka

Seminggu kemudian, tersangka NA ditangkap pada Selasa (16/6) sekitar pukul 04.30 WIB di Kelurahan Rawa Badak Utara, yang kebetulan berada di kediaman orang tua asuh NA.

Tersangka dijerat pasal 83 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (antara/jpnn)

Tersangka NA ditangkap pada Selasa (16/6) sekitar pukul 04.30 WIB di Kelurahan Rawa Badak Utara, yang kebetulan berada di kediaman orang tua asuh NA.


Redaktur & Reporter : Fajar W Hermawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News