Ini Pengakuan Tersangka Penculikan Anak di Cilincing
Kamis, 18 Juni 2020 – 18:48 WIB
Seminggu kemudian, tersangka NA ditangkap pada Selasa (16/6) sekitar pukul 04.30 WIB di Kelurahan Rawa Badak Utara, yang kebetulan berada di kediaman orang tua asuh NA.
Tersangka dijerat pasal 83 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (antara/jpnn)
Tersangka NA ditangkap pada Selasa (16/6) sekitar pukul 04.30 WIB di Kelurahan Rawa Badak Utara, yang kebetulan berada di kediaman orang tua asuh NA.
Redaktur & Reporter : Fajar W Hermawan
BERITA TERKAIT
- Kronologi 3 Oknum TNI AL Menculik & Aniaya Wartawan di Halsel, KKJ Mengecam
- Bule Amerika Menculik Bocah 8 Tahun
- Petrus Sentil Jokowi saat Peluncuran Buku Kasus Penculikan Bukan untuk Diputihkan
- Petrus Menilai Kasus Penculikan Tidak Akan Pernah Terselesaikan di Rezim Jokowi
- Putrinya Dijemput Paksa Pria Tak Dikenal, Attila Syach Mengadu ke KPAI
- Putri Attila Syach Dijemput Paksa Orang Tak Dikenal saat di Kolam Renang, Waduh