Ini Penjelasan Polda NTT soal Larangan Merekam Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak

Ini Penjelasan Polda NTT soal Larangan Merekam Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak
Salah satu anggota polisi diduga melarang wartawan Tribun Pos Kupang untuk merekam adegan rekonstruksi kasus pembunuhan Ibu dan anak di Kupang. Foto: Tangkapan layar YouTube

jpnn.com, KUPANG - Kapolda NTT Irjen Lotharia Latif menanggapi video viral saat wartawan dilarang oknum polisi merekam proses rekonstruksi kasus pembunuhan ibu dan anak baru-baru ini.

Pelarangan itu sempat membuat warga mempertanyakan kredibilitas polisi dalam menyelesaikan kasus tersebut.

Warga menilai ada kejanggalan pada rekonstruksi kasus pembunuhan ibu dan anak tersebut sehingga polisi tidak mengizinkan wartawan untuk melaksanakan tugas mereka.

Menanggapi itu, Latif memastikan akan menegur anggotanya yang melarang wartawan merekam proses rekonstruksi kasus ini.

“Kalau ada anggota saya yang salah, saya akan tegur dan tindak agar ini tidak terulang lagi. Kegiatan rekonstruksi ini juga dilakukan secara terbuka," ungkap Latif.

Latif menambahkan situasi di lapangan membuat anggotanya harus kerja ekstrakeras karena dikerumuni warga yang ikut menyaksikan rekonstruksi tersebut.

Hal ini juga dibenarkan oleh Kepala Bidang Humas Polda NTT, Kombes Rishian Krisna Budhiaswanto dalam tayangan klarifikasi Polda NTT pada channel youtube Pos Kupang, Selasa (21/12).

“Tadi saya monitor di lapangan dan sangat ramai. Banyak juga yang mengaku wartawan dan memaksa masuk serta mendekat di luar batas yang telah ditetapkan sesuai aturan,” ujar Latif.

Kapolda NTT Irjen Lotharia Latif menjelaskan soal video viral saat wartawan dilarang merekam proses rekonstruksi kasus pembunuhan ibu dan anak.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News