Ini Penjelasan Polri soal Pemeriksaan Terhadap Rizieq Shihab, Bisa jadi Kasus Pidana?
Kamis, 19 November 2020 – 06:20 WIB
Habib Rizieq. Foto: Ricardo/JPNN
"Kalau dengan tidak dipanggil saja sudah cukup untuk bisa menentukan, ya nggak perlu," tambahnya.
Tubagus mengatakan, proses penyelidikan yang dilakukan kepolisian bersifat dinamis. Semua bergantung dari keterangan para saksi yang diundang untuk memenuhi gelar perkara.
Di sisi lain, jika polisi sudah bisa menentukan ada tidaknya pidana dalam penyelenggaraan kedua acara itu, maka status penyelidikan akan dinaikkan ke tahap penyidikan.
"Kalau misalnya ada (pidana) ya sudah bisa dinaikkan atau perlu dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan rekomendasi gelar perkara dari beragam usul, kami lakukan," pungkasnya. (mcr3/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Polda Metro Jaya hingga saat ini masih meminta keterangan saksi terkait dengan acara Maulid Nabi Muhammad dan hajatan anak Rizieq Shihab
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- 14 Pendemo Rusuh di Hari Buruh dari Kelompok Anarko
- Roy Suryo Sebut Tindakan Jokowi Lucu, Memalukan, dan Tidak Elegan
- Alasan Jokowi Melaporkan Masalah Ringan Itu kepada Polisi
- Jokowi Berurusan dengan Polisi Pagi Tadi, Melambaikan Tangan
- Pelaku Pembakaran Balita di Tangerang Punya Hubungan Asmara dengan Ibu Korban
- Kronologi Pembunuhan AB yang Jasadnya Dimasukkan Karung, Itu Pelakunya