Ini Penjelasan Polri soal Pemeriksaan Terhadap Rizieq Shihab, Bisa jadi Kasus Pidana?

Ini Penjelasan Polri soal Pemeriksaan Terhadap Rizieq Shihab, Bisa jadi Kasus Pidana?
Habib Rizieq. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya hingga saat ini masih meminta keterangan saksi terkait dengan acara Maulid Nabi Muhammad dan hajatan anak Rizieq Shihab yang digelar di Petamburan baru-baru ini.

Kedua acara tersebut diduga melanggar protokol kesehatan. Penyidik sudah memeriksa sepuluh saksi dalam perkara tersebut.

Adapun saksi-saksi tersebut di antaranya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Wali Kota Jakarta Pusat, Kabiro Hukum Pemprov DKI Jakarta, Kepala KUA Tanah Abang, Camat, Ketua RT, Ketua RW, Kasat Pol PP DKI, dan Bhabinkamtimbmas serta ketua panitia, Ustaz Haris Ubaidillah.

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat menjelaskan, klarifikasi terhadap para saksi itu dilakukan dalam rangka memenuhi tahap penyelidikan.

Sebab, menurutnya, tujuan penyelidikan merupakan untuk menentukan ada atau tidaknya pidana dalam penyelenggaraan kedua acara tersebut. 

"Untuk naik penyidikan itu dibutuhkan gelar perkara. Gelar perkara tidak cukup 1 kali, bisa 2 kali, 3 kali, 4 kali tak ada batasan untuk tentukan naik atau tidak," ungkap Kombes Tubagus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (18/11).

Apabila hasil gelar perkara berdasar keterangan para saksi menunjukkan perlunya meminta keterangan dari Rizieq Shihab, maka Polda Metro Jaya akan memanggil Imam Besar FPI tersebut.

"Kalau dibutuhkan keterangan dari yang bersangkutan dari hasil gelar perkara, ya diundang," ujar Tubagus

Polda Metro Jaya hingga saat ini masih meminta keterangan saksi terkait dengan acara Maulid Nabi Muhammad dan hajatan anak Rizieq Shihab

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News