Ini Perincian Perubahan Asumsi Makro 2022 yang Disepakati Pemerintah dan Banggar DPR

Ini Perincian Perubahan Asumsi Makro 2022 yang Disepakati Pemerintah dan Banggar DPR
Badan Anggaran (Banggar) DPR RI bersama pemerintah mengubah beberapa asumsi makro fiskal dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2022. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Badan Anggaran (Banggar) DPR RI bersama pemerintah mengubah beberapa asumsi makro fiskal dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2022.

Wakil Ketua Badan Anggaran DPR RI Muhidin Mohamad Said menyatakan perubahan terjadi pada postur indikator nilai tukar rupiah terhadap USD, minyak mentah Indonesia, serta lifting minyak dan gas (migas).

“Sejalan dengan hal tersebut maka postur makro fiskal 2022 akan digunakan sebagai dasar penyusunan RAPBN 2022,” katanya dalam Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta, Selasa (6/7).

Berdasarkan kesepakatan maka nilai tukar rupiah terhadap USD sebesar Rp 13.900 hingga Rp14.800.

"Menguat dibandingkan sebelumnya dalam KEM PPKF sebesar Rp 13.900 hingga Rp15 ribu per USD," katanya.

Muhidin melanjutkan untuk harga minyak mentah Indonesia atau ICP naik menjadi USD 55-70 per barel dari sebelumnya dalam KEM PPKF sebesar USD 55-65 per barel.

Kemudian untuk lifting minyak bumi menjadi 686-750 ribu barel per hari (bph) dan lifting gas bumi sebesar 1.031-1.200 juta barel minyak ekuivalen per hari (BOEPD).

Sebelumnya dalam KEM PPKF, lifting minyak bumi sebesar 686-726 ribu barel per hari (bph) dan lifting gas bumi 1.031-1.103 juta BOEPD.

Badan Anggaran (Banggar) DPR RI bersama pemerintah mengubah beberapa asumsi makro fiskal dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2022.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News