Ini Perintah Tito ke Para Kapolda untuk 100 Hari Pertama

Ini Perintah Tito ke Para Kapolda untuk 100 Hari Pertama
Jenderal Tito Karnavian dilantik Presiden Joko Widodo. Foto: dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA - ‎Kapolri Jenderal Tito Karnavian memiliki program 100 hari kepemimpinan. Visi tersebut ialah membenahi pelayanan publik, terutama di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) di setiap kantor Kepolisian di Indonesia.

‎Hal ini dilontarkan Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli setelah mengikuti acara Commander Wish di Rupatama Mabes Polri, Jumat (15/7). Acara ini dihadiri Tito beserta pejabat utama, perwira tinggi (pati), dan seluruh kepala kepolisian daerah di seluruh Indonesia.

"Pak Tito memberikan tekanan bagi anggotanya untuk tidak melakukan pelayanan yang berbelit-belit, bertele-tele dan lambat dalam merespon laporan masyarakat,‎" ujar Boy di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (15/7).

‎Menurut Boy, Polri harus mengembalikan citranya sebagai pengayom masyarakat. Sementara, berdasarkan fakta yang ada, rasa kepercayaan masyarakat kepada Polri sudah berkurang.

Sehingga, Polri harus mengembalikan kepercayaan masyarakat, dimulai dari pelayanan pelaporan secara profesional seperti menanggapi adanya kehilangan barang‎, kendaraan, dan tindak kriminal lainnya.

Mengenai berkurangnya kepercayaan Polri selama ini, lantaran masyarakat khawatir dimintai uang dan proses laporannya yang lamban. "Kami harus bisa menekan itu semua, ini berkaitan dengan reformasi kultural yang tadi disampaikan ke seluruh Kapolda," imbuh Boy.

"Sehingga, ke depannya dalam satu hari semua bisa selesai. Jadi masyarakat tidak perlu resah lagi," ujar Boy.

Tito menegaskan, visi jangka pendek ini harus ‎dilaksanakan dengan saksama. Bahkan, evaluasi akan dilakukan secara berkala. "Jika tidak sampai ya pasti ada sanksi berupa teguran maupun mutasi," tandas Boy. (Mg4/jpnn)

JAKARTA - ‎Kapolri Jenderal Tito Karnavian memiliki program 100 hari kepemimpinan. Visi tersebut ialah membenahi pelayanan publik, terutama di


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News