Ini Pertimbangan Pemerintah Menaikkan Tarif Cukai Tembakau

Ini Pertimbangan Pemerintah Menaikkan Tarif Cukai Tembakau
Pemerintah telah menetapkan kebijakan tarif cukai hasil tembakau (CHT) 2022 naik rata-rata 12,5 persen. Foto: Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah memutuskan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) melalui rapat internal kabinet sebesar rata-rata 12,5 persen.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto mengungkapkan beberapa hal penting di balik keputusan tersebut. "

Menurunya, tarif cukai membutuhkan proses yang panjang, sebelumnya pemerintah telah berdiskusi dengan asosiasi industri rokok, Kementerian Tenaga Kerja, dan Kementerian Kesehatan, dan lainnya.

Pasalnya, penentuan tarif ini harus memenuhi kriteria Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2021, yaitu termasuk kebijakan yang berdampak pada masyarakat banyak, bersifat strategis, dan melibatkan antar kementerian/ lembaga.

"Maka, harus diputuskan sampai batas Presiden, hingga mendapatkan angka rata-rata tertimbang 12,5 persen," ujarnya.

Menurut Nirwala, kenaikan CHT telah mempertimbangkan aspek kesehatan, keberlangsungan tenaga kerja, pemberantasan rokok ilegal, dan penerimaan negara.

"Pemerintah tidak hanya fokus pada economic growth atau inflasi, tetapi juga faktor pengendalian dari kebijakan cukai, yang menjadi resultan dari empat elemen, yaitu kesehatan, industri termasuk memerhatikan supply chain-nya, yaitu petani tembakau dan tenaga kerja yang terlibat, rokok ilegal, dan penerimaan negara," tegas Nirwala.

Di bidang kesehatan, kenaikan cukai ini diharapkan meningkatkan fungsi cukai yang sesungguhnya, yaitu pengendalian konsumsi dan pengawasan peredaran terhadap barang berbahaya yang mengganggu kesehatan masyarakat, khususnya rokok.

Pemerintah telah menetapkan kebijakan tarif cukai hasil tembakau (CHT) 2022 naik rata-rata 12,5 persen.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News