Ini Pria yang Mengaku Polisi, Kombes Kusumo Wahyu Ungkap Fakta, Alamak
"Kemudian korban melaporkan ke Polsek Jabon," kata perwira menengah Polri itu.
Berdasarkan laporan korban, MW ditangkap polisi pada 16 Maret 2022 di wilayah Rembang, Pasuruan.
Pria itu kemudian dibawa ke Mapolresta Sidoarjo untuk menjalani proses hukum. MW terancam hukuman sembilan tahun penjara sesuai Pasal 368 KUHP.
Kombes Wahyu pun mengimbau masyarakat kami imbau agar lebih waspada dan hati-hati bila ada pemerasan atau penipuan yang dilakukan orang atau oknum mengaku polisi.
Baca Juga: Warga di Lokasi Jasad Bripda Anthon Matatula Dibuang: Saya Tidak Mau Cerita Lagi, Saya Takut
"Tanyakan identitas resmi, surat tugas atau jangan takut laporkan ke kantor polisi terdekat, agar kami dapat segera mengungkap kasus seperti ini," ujar Kombes Kusumo Wahyu Bintoro. (ant/fat/jpnn)
Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro ungkap fakta tentang pria berinisial MW yang mengaku polisi ini. Ternyata.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Pemerasan Caleg Rp 200 Juta, Anggota Bawaslu Polisikan Ketua Panwaslu
- Info dari Jaksa KPK, Istri dan Anak SYL Siap-Siap Saja
- AE yang Mengaku Polisi Telah Menipu Banyak Wanita, Mayoritas Korban Diperkosa
- Driver Online Pemeras Penumpang Ditangkap, Sahroni Apresiasi Respons Cepat Polisi
- Hadiri Kongres Desa Indonesia, Ketua MPR Bambang Soesatyo Ungkap Sejumlah Fakta
- Info Terkini Kasus Pungli di Rutan KPK, Hengki Sudah Diperiksa