Ini Profil Lengkap 3 Perusahaan yang Terseret Kasus Ekspor Minyak Goreng

jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana ditetapkan sebagai tersangka karena menerbitkan persetujuan ekspor (PE) terkait komoditas CPO dan produk turunannya.
Pasalnya, syarat-syarat itu tidak terpenuhi sesuai peraturan perundang-undangan.
Kejagung juga menetapkan tiga tersangka lainnya yang merupakan petinggi di tiga perusahaan minyak goreng.
Berikut profil tiga perusahaan yang menjadi tersangka kasus ekspor minyak goreng:
1. PT Wilmar Nabati Indonesia
PT Wilmar Nabati Indonesia adalah perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan dan merchandiser minyak sawit serta laurat.
Perusahaan ini juga mengelola perkebunan kelapa sawit terbesar di dunia.
PT Wilmar Nabati Indonesia mengoperasikan sekitar 160 pabrik dan mempekerjakan sekitar 67 ribu karyawan di lebih dari 20 negara.
Berikut 3 profil perusahaan yang terseret dalam kasusu ekspor CPO hingga minyak goreng
- Kenaikan Harga Emas Turut Memengaruhi HPE Konsentrat Tembaga
- Pemerintah Prediksi Nilai Transaksi Ritel di 2025 ini Bakal Turun 8 Persen
- Kecam Kasus Suap Hakim, Pedemo Bawa Spanduk Bertuliskan Mahkamah Amplop ke MA
- Soal Keluhan AS Terhadap Barang Bajakan di Mangga Dua, Kemendag Bilang Begini
- Temui Wamen Guo Fang, Waka MPR Eddy Soeparno Bahas Pengembangan Energi Terbarukan
- Kronologi 3 Hakim Perkara Korupsi CPO Terima Suap Puluhan Miliar, Rusak!