Ini Rincian Gaji Gendut PNS DKI

Ini Rincian Gaji Gendut PNS DKI
Pegawai Negeri Sipil (PNS). Foto: dok.JPNN

3. Administrasi: Rp 17.797.000
(Gaji Rp 2.317.000, Tunjangan Jabatan Rp 180.000, TKD Statis Rp 7.650.000 dan TKD Dinamis Rp 7.650.000)

4. Teknis: Rp 22.625.000
(Gaji Rp 2.735.000, Tunjangan Jabatan Rp 180.000, TKD Statis Rp 9.855.000 dan TKD Dinamis Rp 9.855.000)
    
Sumber data: Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta 2015

 


JAKARTA - Ribuan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkup Pemprov DKI Jakarta kini bisa membawa gaji total atau take home pay dengan jumlah yang tinggi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News