Ini Rintangan Partai Buruh Pimpinan Said Iqbal, Banyak Parpol yang Gagal
Setelah itu, rintangan untuk Partai Buruh selanjutnya yaitu ambang batas parlemen alias parliamentary threshold.
"Kalau partai buruh ini sudah bisa ikut pemilu, maka jalur terjal yang kedua sudah menanti itu lolos ambang batas parlemen," lanjut Adi.
Diketahui, dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun Tahun 2017, ambang batas parlemen ditetapkan sebesar 4 persen dan berlaku nasional untuk semua anggota DPR.
Adi menerangkan Partai Buruh harus mendapatkan perolehan suara minimal parpol dalam pemilu agar diikutkan dalam penentuan perolehan kursi parlemen.
Baca Juga: Pernyataan Terbaru MenPAN-RB soal Rekrutmen Novel Baswedan Cs Jadi ASN Polri
Oleh karena itu, kata dia, Partai Buruh tidak bisa hanya mengeklaim seluruh buruh di Indonesia menjadi bagian dari parpol yang dipimpin oleh Said Iqbal itu.
"Lolos ambang batas parlemen itu bukan perkara gampang," ucap Adi Prayitno. (mcr9/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Pengamat politik Adi Prayitno menyebut Partai Buruh pimpinan Said Iqbal harus melewati dua rintangan berat ini menuju pemilu 2024.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Dea Hardianingsih
- Ketua MPR Bambang Soesatyo Ingatkan Pentingnya Pembenahan Parpol, Simak Penjelasannya
- Soal Putusan MK, HNW Singgung Perbaikan untuk Pemilu ke Depan
- Yandri Susanto: Seluruh DPW dan DPD Minta Zulhas Kembali Pimpin PAN
- Hidayat Nur Wahid Soroti Dissenting Opinion 3 Hakim MK, Begini Catatannya
- Prabowo: Mas Anies dan Muhaimin, Saya Pernah Berada di Posisi Anda
- Pengamat Dorong Elite Parpol Segera Move On Terima Kemenangan Prabowo-Gibran