Ini Rintangan Partai Buruh Pimpinan Said Iqbal, Banyak Parpol yang Gagal

Setelah itu, rintangan untuk Partai Buruh selanjutnya yaitu ambang batas parlemen alias parliamentary threshold.
"Kalau partai buruh ini sudah bisa ikut pemilu, maka jalur terjal yang kedua sudah menanti itu lolos ambang batas parlemen," lanjut Adi.
Diketahui, dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun Tahun 2017, ambang batas parlemen ditetapkan sebesar 4 persen dan berlaku nasional untuk semua anggota DPR.
Adi menerangkan Partai Buruh harus mendapatkan perolehan suara minimal parpol dalam pemilu agar diikutkan dalam penentuan perolehan kursi parlemen.
Baca Juga: Pernyataan Terbaru MenPAN-RB soal Rekrutmen Novel Baswedan Cs Jadi ASN Polri
Oleh karena itu, kata dia, Partai Buruh tidak bisa hanya mengeklaim seluruh buruh di Indonesia menjadi bagian dari parpol yang dipimpin oleh Said Iqbal itu.
"Lolos ambang batas parlemen itu bukan perkara gampang," ucap Adi Prayitno. (mcr9/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Pengamat politik Adi Prayitno menyebut Partai Buruh pimpinan Said Iqbal harus melewati dua rintangan berat ini menuju pemilu 2024.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Dea Hardianingsih
- Legislator Tak Setuju Satgas PHK Prabowo Mengambil Alih Tugas Kemenaker
- Bikin Gebrakan Berani Pro-Buruh, Khofifah Memperkuat Ekonomi Rakyat Jatim
- Di Hadapan Ribuan Buruh, Prabowo Janji Bentuk Satgas PHK
- Polisi Amankan Provokator dalam Aksi Hari Buruh, Apa Motifnya?
- Waka MPR Sebut Kehadiran Prabowo Saat May Day Wujud Komitmen Keberpihakan Kepada Buruh
- Hadiah Prabowo Subianto Untuk Para Buruh Pada Momen May Day 2025