Ini Rintangan Partai Buruh Pimpinan Said Iqbal, Banyak Parpol yang Gagal

Ini Rintangan Partai Buruh Pimpinan Said Iqbal, Banyak Parpol yang Gagal
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal terpiih sebagai Presiden Partai Buruh periode 2021-2026. Foto: Ricardo/JPNN.com

Setelah itu, rintangan untuk Partai Buruh selanjutnya yaitu ambang batas parlemen alias parliamentary threshold.

"Kalau partai buruh ini sudah bisa ikut pemilu, maka jalur terjal yang kedua sudah menanti itu lolos ambang batas parlemen," lanjut Adi.

Diketahui, dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun Tahun 2017, ambang batas parlemen ditetapkan sebesar 4 persen dan berlaku nasional untuk semua anggota DPR.

Adi menerangkan Partai Buruh harus mendapatkan perolehan suara minimal parpol dalam pemilu agar diikutkan dalam penentuan perolehan kursi parlemen.

Baca Juga: Pernyataan Terbaru MenPAN-RB soal Rekrutmen Novel Baswedan Cs Jadi ASN Polri

Oleh karena itu, kata dia, Partai Buruh tidak bisa hanya mengeklaim seluruh buruh di Indonesia menjadi bagian dari parpol yang dipimpin oleh Said Iqbal itu.

"Lolos ambang batas parlemen itu bukan perkara gampang," ucap Adi Prayitno. (mcr9/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Pengamat politik Adi Prayitno menyebut Partai Buruh pimpinan Said Iqbal harus melewati dua rintangan berat ini menuju pemilu 2024.


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Dea Hardianingsih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News