Ini Ruas Jalan yang Terdampak Pengaturan Angkutan Barang

3. Tol Jakarta – Purbaleunyi
4. Tol Bawen - Salatiga
5. Tol Prof. Soedyatmo (Tol Bandara)
6. Ruas Jalan Nasional Denpasar – Gilimanuk
Untuk jenis angkutan barang yang diatur operasionalnya yakni mobil barang yang digunakan untuk mengangkut barang galian/barang tambang, antara lain: pasir, tanah, batu, dan batubara; atau mobil barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14 ribu kilogram, dan mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, serta mobil barang dengan kereta tempelan atau kereta gandengan.
"Pengaturan operasional kendaraan angkutan barang ini dikecualikan bagi kendaraan pengangkut bahan bakar minyak dan gas, ternak. Barang antaran pos dan uang. Bahan pokok seperti beras, terigu, jagung, gula, sayur & buah-buahan, daging, ikan," tandas Budi.(chi/jpnn)
Pengaturan sumbu tiga atau lebih ini diharapkan juga bisa menjaga stabilitas harga bahan-bahan pokok selama penyelenggaraan Angkutan Natal 2017 dan Tahun 2018.
Redaktur & Reporter : Yessy
- Legislator Gerindra: Perintah Presiden Membawa Angin Segar Tertibkan Angkutan Truk ODOL
- Pakar Transportasi: Revisi UU Lalu Lintas Solusi Atasi Persoalan ODOL
- Ikhtiar Polisi Atasi Kemacetan Truk Peti Kemas di Pelabuhan Tanjung Priok
- Operasional Truk Besar Dibatasi Selama Lebaran 2025 Demi Keamanan Pemudik
- Truk Dilarang Beroperasi di Tol & Arteri Jateng Selama 16 Hari Mudik Lebaran 2025
- Pelarangan Truk Sumbu 3 Saat Lebaran Picu Kerugian Bagi Para Importir