Ini Ruas Jalan yang Terdampak Pengaturan Angkutan Barang

Ini Ruas Jalan yang Terdampak Pengaturan Angkutan Barang
Kondisi ruas tol Jakarta-Cikampek. Foto GoBekasi

3. Tol Jakarta – Purbaleunyi

4. Tol Bawen - Salatiga

5. Tol Prof. Soedyatmo (Tol Bandara)

6. Ruas Jalan Nasional Denpasar – Gilimanuk

Untuk jenis angkutan barang yang diatur operasionalnya yakni mobil barang yang digunakan untuk mengangkut barang galian/barang tambang, antara lain: pasir, tanah, batu, dan batubara; atau mobil barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14 ribu kilogram, dan mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, serta mobil barang dengan kereta tempelan atau kereta gandengan.

"Pengaturan operasional kendaraan angkutan barang ini dikecualikan bagi kendaraan pengangkut bahan bakar minyak dan gas, ternak. Barang antaran pos dan uang. Bahan pokok seperti beras, terigu, jagung, gula, sayur & buah-buahan, daging, ikan," tandas Budi.(chi/jpnn)


Pengaturan sumbu tiga atau lebih ini diharapkan juga bisa menjaga stabilitas harga bahan-bahan pokok selama penyelenggaraan Angkutan Natal 2017 dan Tahun 2018.


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News