Ini Ruas Jalan yang Terdampak Pengaturan Angkutan Barang
3. Tol Jakarta – Purbaleunyi
4. Tol Bawen - Salatiga
5. Tol Prof. Soedyatmo (Tol Bandara)
6. Ruas Jalan Nasional Denpasar – Gilimanuk
Untuk jenis angkutan barang yang diatur operasionalnya yakni mobil barang yang digunakan untuk mengangkut barang galian/barang tambang, antara lain: pasir, tanah, batu, dan batubara; atau mobil barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14 ribu kilogram, dan mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, serta mobil barang dengan kereta tempelan atau kereta gandengan.
"Pengaturan operasional kendaraan angkutan barang ini dikecualikan bagi kendaraan pengangkut bahan bakar minyak dan gas, ternak. Barang antaran pos dan uang. Bahan pokok seperti beras, terigu, jagung, gula, sayur & buah-buahan, daging, ikan," tandas Budi.(chi/jpnn)
Pengaturan sumbu tiga atau lebih ini diharapkan juga bisa menjaga stabilitas harga bahan-bahan pokok selama penyelenggaraan Angkutan Natal 2017 dan Tahun 2018.
Redaktur & Reporter : Yessy
- Ekskavator dan Truk Proyek Dibakar OTK di Yapen, LIhat
- Tegas, Pj Gubernur Agus Fatoni Setop Truk Penyebab Kemacetan di Jalan Palembang-Betung
- Arus Mudik, 300 Truk Bertonase Besar Dikandangkan di Palembang
- Satgas Pertamina Sukses Mengamankan Pasokan Energi Selama Natal dan Tahun Baru
- Arus Balik Nataru, Puluhan Ribu Penumpang Naik Kereta Api dari KAI Divre III Palembang
- Denny Cagur Ceritakan Momen Liburan Akhir Tahun, Jadi Donatur