Ini Salah Satu Ciri-ciri Pinjol Ilegal, OJK Minta Nasabah Jangan Lengah
Jumat, 11 Juni 2021 – 09:50 WIB

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan telah memblokir 3.193 pinjaman online ilegal. Ilustrasi: Rara/JPNN.com
"Kami harus mendorong para pelaku ke kepolisian," ujar Tongam.
Kendati demikian, tidak semua pinjaman online merugikan. Sebab, tujuan dari pinjaman online adalah untuk menjembatani kebutuhan dana masyrakat yang tidak bisa terlayani sektor jasa keungan formal di bank.
Tongam mengakui ada 55 juta nasabah yang bergabung dengan pinjaman online yang legal atau resmi dengan total outstanding mencapai Rp 18 triliun.
"Kalau ada masyarakat mengatakan pinjol menyengsarakan faktanya tidak. Sebenarnya menyengsarakan kalau dia itu masuk pinjol ilegal," kata Tongam. (antara/jpnn)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan telah memblokir 3.193 pinjaman online ilegal. Masyarakat haru tahu ciri-ciri pinjol ilegal.
Redaktur & Reporter : Elvi Robia
BERITA TERKAIT
- SLIK OJK Alat Bantu Bagi Bank, Bukan Penghambat Penyaluran Kredit
- Bank Raya Dukung Skolari Tumbuh dan Mengelola Keuangan Komunitas Lebih Baik
- PNM Tebar Beasiswa Bagi Anak Nasabah untuk Dorong Pengentasan Kemiskinan
- Direktur Pegadaian Dinilai Berhasil Membangun Layanan Bank Emas
- Masyarakat Diminta Waspada Penipuan Pinjol Berkedok PNM Mekaar
- Gelar Gathering Mandiri Agen, Bank Mandiri Berbagi Hadiah Undian Jempolan Nasabah TabMu