OJK Catat 151 UMKM Menghimpun Dana dari Securities Crowdfunding, Total Rp 273,47 Miliar

OJK Catat 151 UMKM Menghimpun Dana dari Securities Crowdfunding, Total Rp 273,47 Miliar
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 151 UMKM mampu menghimpun dana melalui Securities Crowdfunding (SCF) hingga (31/5). Foto: OJK

jpnn.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 151 UMKM mampu menghimpun dana melalui Securities Crowdfunding (SCF) hingga (31/5).

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen menyebut awal 2021 jumlah penerbit mengalami pertumbuhan mencapai 17,05 persen.

"Jumlah dana yang dihimpun melonjak sebesar 43,02 persen. Total Jadi Rp 273,47 miliar," beber Hoesen.

Menurutnya, jumlah penyelenggara bertambah menjadi lima platform.

Di sisi lain, kata Hoesen permodalan mengalami pertumbuhan sebesar 49,06 persen year to date.

"Pada 31 Desember hanya 22.341 sekarang menjadi 33.302 investor," bebernya dalam Sosialisasi Securitas Crowdfounding sebagai Alternatif Pendanaan bagi UMKM melalui daring, Selasa (8/6).

Dia menjelaskan SCF ialah terobosan OJK unyuk mengembangkan financial technology (fintech) di industri pasar modal.

Terobosan itu dituangkan dalam POJK Nomor 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Umum Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Infomasi.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 151 UMKM mampu menghimpun dana melalui Securities Crowdfunding (SCF) hingga (31/5).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News