OJK Sebut Securities Crowdfunding Perwujudan Budaya Gotong Royong

OJK Sebut Securities Crowdfunding Perwujudan Budaya Gotong Royong
Tangkapan layar Sosialisasi Securitas Crowdfounding sebagai Alternatif Pendanaan bagi UMKM melalui daring, Selasa (8/6). Foto: Elvi/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai Securities Crowdfunding merupakan perwujudan dari budaya gotong royong yang ada di masyarakat.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen menyebut terciptanya Securities Crowdfunding mengadopsi budaya yang lekat dengan masyakat.

"Kami cermati budaya gotong royong untuk tujuan membantu sesama sangat lekat di tengah masyarakat kita," ujar Hosen dalam Sosialisasi Securities Crowdfounding sebagai Alternatif Pendanaan bagi UMKM melalui daring, Selasa (8/6).

OJK beberapa waktu lalu menerbitan POJK NO 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasais Teknologi Informasi atau Securitas Crowdfounding.

"Kami meluncurkan ini dengan pertimbangan yang matang," ujar Hoesen.

Dia memaparkan istilah crowfunding bisa diartikan sebagai urunan dana atau patungan untuk membantu sesama, khususnya UMKM.

Namun, pada perkembangan financial technology (fintech) urunan dana ini dikemas dalam bentuk teknologi.

"Dilakukan melalui aplikasi atau platform digital yang dikenal dengan isitilah financial technology Crowdfunding,">Securities Crowdfunding," ungkapnya.

OJK menyebutkan bahwa Securities Crowdfunding merupakan perwujudan gotong rotong menuju pembangunan untuk masyarakat terutama UMKM.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News