OJK Catat 151 UMKM Menghimpun Dana dari Securities Crowdfunding, Total Rp 273,47 Miliar
Selasa, 08 Juni 2021 – 18:46 WIB
OJK kemudian mencabut POJK Nomor 37 Tahun 2018.
"Sekarang tidak hanya yang berbadan hukum PT yang bisa menjadi penerbit. Namun CV, firma, dan koperasi," kata Hoesen.
Menurut dia, penerbitan POJK Nomor 57/POJK.04/2020 memudahkan UMKM berperan dalam perekonomian nasional.
Kontribusi UMKM hingga kini telah menyumbang 60 persen PDB dan menciptkan lapangan pekerjaan. Kontribusi UMKM dalam menyerap 96,8 persen dari total jumlah tenaga kerja.
Namun, pandemi Covid-19 membuat UMKM terpukul bahkan menutup usahanya.
Data Kemenkop UKM menyebut 50 persen UMKM tutup karena pandemi dan 88 persen mengurangi pekerjanya.
"Mereka kehabisan pembiayaan," ujar Hoesen. (mcr10/jpnn)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 151 UMKM mampu menghimpun dana melalui Securities Crowdfunding (SCF) hingga (31/5).
Redaktur & Reporter : Elvi Robia
BERITA TERKAIT
- Kymco Buka Peluang Kerja Sama Dengam UMKM dan Produsen Motor Listrik
- JIP Dukung UPRS VI Gelar Pelatihan & Bazar UMKM Rusunawa Jakarta
- Pembiayaan Mikro dan Ultra Mikro BRI Capai Rp 622,6 Triliun
- Amartha Perkuat Komitmen Membangun Ekosistem Finansial Inklusif di Asia Tenggara
- Indeks Bisnis UMKM BRI Triwulan I 2024: Ekspansi Masih Melambat, tetapi Tetap Prospektif
- Pembekalan Teknologi Digital untuk Nasabah PNM Terus Digeber