OJK Catat 151 UMKM Menghimpun Dana dari Securities Crowdfunding, Total Rp 273,47 Miliar
Selasa, 08 Juni 2021 – 18:46 WIB

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 151 UMKM mampu menghimpun dana melalui Securities Crowdfunding (SCF) hingga (31/5). Foto: OJK
OJK kemudian mencabut POJK Nomor 37 Tahun 2018.
"Sekarang tidak hanya yang berbadan hukum PT yang bisa menjadi penerbit. Namun CV, firma, dan koperasi," kata Hoesen.
Menurut dia, penerbitan POJK Nomor 57/POJK.04/2020 memudahkan UMKM berperan dalam perekonomian nasional.
Kontribusi UMKM hingga kini telah menyumbang 60 persen PDB dan menciptkan lapangan pekerjaan. Kontribusi UMKM dalam menyerap 96,8 persen dari total jumlah tenaga kerja.
Namun, pandemi Covid-19 membuat UMKM terpukul bahkan menutup usahanya.
Data Kemenkop UKM menyebut 50 persen UMKM tutup karena pandemi dan 88 persen mengurangi pekerjanya.
"Mereka kehabisan pembiayaan," ujar Hoesen. (mcr10/jpnn)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 151 UMKM mampu menghimpun dana melalui Securities Crowdfunding (SCF) hingga (31/5).
Redaktur & Reporter : Elvi Robia
BERITA TERKAIT
- Mantap! 2 UMKM Binaan Bea Cukai Nunukan Sukses Ekspor Produknya ke Malaysia
- Direktur Pegadaian Dinilai Berhasil Membangun Layanan Bank Emas
- Tumbuh Berkelanjutan, Bank Raya Kembali Bukukan Kinerja Keuangan Positif
- Bea Cukai Dukung UMKM di Bekasi dan Makassar Tembus Pasar Ekspor Lewat Kegiatan Ini
- Jurus Bea Cukai Parepare Dorong Laju Ekspor dan Pertumbuhan Ekonomi di Daerah
- Respons Kritik AS soal QRIS, Waka MPR Eddy Soeparno: Terbukti Membantu Pelaku UMKM