Ini Sanksi Bagi Pedagang yang Tak Jual Minyak Goreng Sesuai HET

jpnn.com, SAMARINDA - Pemerintah Provinsi Kalimatan Timur (Kaltim) mulai mengetatkan penerapan HET (harga eceran tertinggi) baru untuk minyak goreng.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Provinsi Kaltim M Yadi Robyan Noor menyatakan bakal memberikan sanksi bagi pedagang yang menjual minyak goreng di atas Rp 14 ribu per liter.
Adapun saknsi itu mulai sanksi administrasi hingga perizinannya.
"Kami akan melakukan sanksi tegas jika ditemukan penjualan minyak goreng melebihi HET yang ditetapkan pemerintah," ujarnya di Samarinda, Rabu (2/2).
Pemberlakuan HET untuk minyak goreng sawit sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 tahun 2022 adalah minyak goreng curah Rp 11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp 13.500 per liter, da minyak goreng kemasan premium Rp 14 ribu per liter.
Roby, panggilan akrabnya, menyebutpemprov menggandeng berbagai instansi untuk mendukung pelaksanaan Program Minyak Goreng Satu Harga sesuai ketetapan Kemendag.
Salah satunya adalah menggandeng Asosiaasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) untuk memastikan seluruh swalayan yang menjadi anggota asosiasi peritel di Kaltim telah melaksanakan program ini.
"Bagi bagi swalayan yang bukan anggota Aprindo dan pedagang pasar rakyat, belum semuanya melaksanakan, karena masih dilakukan koordinasi dengan distributor pemasok untuk proses verifikasi subsidi," bebernya.
Pemerintah Provinsi Kalimatan Timur (Kaltim) mulai mengetatkan penerapan HET (harga eceran tertinggi) baru untuk minyak goreng.
- Safrizal ZA Sebut Rumah Layak Hunian Tingkatkan IPM dan Menggerakkan Ekonomi
- Pendiri CSIS Sebut Pemerintahan Prabowo Perlu Dinilai Berdasarkan Pencapaian Nyata
- Laba Meningkat Tajam, Strategi Bank Neo Commerce Berhasil
- Herman Deru Siapkan Bantuan Rp 50 Miliar untuk Pemerataan Pembangunan di Musi Rawas
- Tokoh Buruh Daerah Pilih Rayakan May Day 2025 Secara Damai
- Jakarta Beat Society 2025 Sedot Animo Ribuan Pengunjung