Ini Sanksi Bagi PNS yang Ikut Kampanye Pilkada
jpnn.com - JAKARTA - Para pegawai negeri sipil (PNS) jangan coba-coba memihak salah satu calon kepala daerah dalam pilkada 2015 mendatang. Baik ikut berkampanye maupun memfasilitasi pengerahan massa.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Yuddy Chrisnandi menegaskan, untuk kasus ini tidak ada sanksi ringan lagi berupa teguran. Yang ada sanksi sedang dan berat.
Sanksi sedang berupa penundaan kenaikan gaji dan kenaikan pangkat. Sedangkan sanksi beratnya, pangkat yang bersangkutan akan diturunkan, bahkan sampai pada tahapan diberhentikan secara hormat dan tidak hormat.
"Ingat ya, sudah ada MoU antara MenPAN-RB, Mendagri, KASN, BKN dengan Bawaslu. Intinya memberikan penegasan untuk memberikan sanksi bagi setiap ASN atau PNS yang tidak mengindahkan UU 5/2014 dan UU 23/2014," tegasnya, Sabtu (3/10).
Inti dari MoU tersebut mewajibkan kepada PNS untuk bersikap netral, tidak boleh mendukung salah satu calon, tidak boleh menggunakan aset pemerintah, dan tidak boleh mempengaruhi. (esy/jpnn)
JAKARTA - Para pegawai negeri sipil (PNS) jangan coba-coba memihak salah satu calon kepala daerah dalam pilkada 2015 mendatang. Baik ikut berkampanye
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- AHY Bilang Begini Soal Pembagian Kursi Menteri Pemerintahan Prabowo
- Temui SBY, Sudaryono Dapat Restu Demokrat untuk Pilgub Jateng?
- Paloh Sungkan Bahas Kursi Menteri, Drajad PAN: Beliau Paham Fatsun Politik
- Pernyataan Paloh yang Sungkan Minta Jatah Menteri Dianggap Basa-basi Politik
- KPU DKI Buka Pendaftaran PPS untuk Pilgub, Butuh 801 Orang
- Survei TBRC: Sudaryono Diyakini Mampu Membawa Perubahan Ekonomi Jawa Tengah