Ini Sanksi Berat Oknum Polisi yang Bunuh Istri di Depok

Ini Sanksi Berat Oknum Polisi yang Bunuh Istri di Depok
ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com

Seperti diketahui, seorang istri anggota polisi bernama Ratnitah Handriyani ditemukan tewas mengenaskan atas ranjang kamar tidurnya. Jasad korban yang terlihat berpakaian lengkap kaus hitam ini pertama kali ditemukan oleh sang suami, Bripka Triono pada Minggu (27/3) malam.

Setelah melakukan penyelidikan, pihak kepolisian menetapkan Triono dan rekannya bernama Rahmat sebagai tersangka. Triono bahkan disebut-sebut mengajak Rahmat untuk membunuh istrinya.

Kedua tersangka ini disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana atau pembunuhan dengan pidana penjara maksimal seumur hidup.‎(mg4/jpnn)


‎JAKARTA – Anggota Pengamanan Obyek Vital Polres Depok, Bripka Triono terancam dipenjara seumur hidup jika terbukti berencana melakukan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News