Ini Sanksi Buat Si Teteh Ayam Penyet Selingkuhannya Briptu A

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya membeberkan alasan tidak memecat Bripda RPH, polisi wanita yang menjadi kekasih gelap Briptu A.
Bripda RPH sebelumnya bertugas sebagai staf pribadi atau Spri Dirlantas Polda Metro Jaya.
Polwan cantik itu hanya diberikan sanksi demosi (pindah jabatan ke yang lebih rendah) ke bagian pelayanan masyarakat (Yanma).
Sementara itu, Briptu A diberhentikan tidak dengan hormat.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan Bripda RPH tak dipecat, sesuai keputusan sidang etik.
"Itu putusan sidang," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Selasa (24/5).
Menurut Zulpan keputusan sidang etik sama dengan putusan hakim di pengadilan.
"Sidang disiplin saat itu sama dengan putusan hakim dalam persidangan, hanya hakim yang tahu apa yang menjadi landasan putusan," kata Zulpan.
Polda Metro Jaya membeberkan alasan tidak memecat Bripda RPH, Polwan yang berselingkuh dengan Briptu A.
- Roy Suryo Sebut Tindakan Jokowi Lucu, Memalukan, dan Tidak Elegan
- Alasan Jokowi Melaporkan Masalah Ringan Itu kepada Polisi
- Jokowi Berurusan dengan Polisi Pagi Tadi, Melambaikan Tangan
- Pelaku Pembakaran Balita di Tangerang Punya Hubungan Asmara dengan Ibu Korban
- Kronologi Pembunuhan AB yang Jasadnya Dimasukkan Karung, Itu Pelakunya
- Sedih Lihat Kondisi Nikita Mirzani, Dinar Candy: Tak Banyak yang Menjenguk