Ini Sanksi Buat Warga Jakarta yang Menolak Vaksinasi Covid-19
Selasa, 16 Februari 2021 – 08:58 WIB
Riza Patria juga menegaskan bagi warga di DKI Jakarta agar tidak menolak vaksinasi.
Karena bagi yang menolak vaksinasi COVID-19, sesuai Peraturan Daerah (Perda) DKI Nomor 2 Tahun 2020 Pasal 30, akan didenda sebesar Rp5 juta.
Sanksi itu sedikit berbeda dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Presiden Jokowi bahwa setiap warga yang tidak mau divaksinasi akan dicabut haknya dari penerima bantuan sosial COVID-19.
"Kalau dari Pak Jokowi bilang kalau nolak, enggak dikasih bansos. Kalau yang di Perda DKI Jakarta yang menolak diberi sanksi termasuk denda Rp5 juta," kata Riza. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Sanksi buat warga DKI Jakarta yang menolak vaksinasi Covid-19 sedikit berbeda dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Jokowi.
Redaktur & Reporter : Adek
BERITA TERKAIT
- Sudah 50 Tahun di Indonesia, ChildFund Dorong Partisipasi Lebih Banyak Pihak
- Jaga Hati
- Calon Jemaah Haji Diminta Tak Takut Lakukan Vaksin Miningitis
- Zeni
- DPR Bangga dengan Kinerja Erick Thohir yang Tangani Covid-19 hingga Bongkar Korupsi Dapen
- Pemerintah Salurkan Bantuan 10 Juta Vaksin Polio dalam Negeri untuk Afganistan