Ini Sanksi Kendaraan yang Nekat Angkut Pemudik di Libur Lebaran, Sampai Cabut Izin
Kamis, 15 April 2021 – 19:03 WIB

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com
Di titik-titik itu, polisi mendirikan pos pengamanan sehingga bus, motor, dan travel gelap yang masih nekat akan diputarbalikan. (cr3/jpnn)
Berikut titik penyekatan di wilayah Jabodetabek:
Polres Kota Tangerang:
1. Lippo Karawaci
2. Batu Ceper
3. Jatiuwung
4. Ciledug
5. Kebon Nanas
Polres Tangsel:
1. Puspitek
2. Bitung
Polres Depok:
1. Jatijajar
2. Jl. Raya Bambu Kuning
Polres Bekasi Kota:
1. Sumber Arta
2. Patung Garuda
3. Bantar Gebang
Polres Bekasi Kabupaten:
1. Cibarusah
2. Kedung Waringin
3. Setu
4. Pebayuran
Dalam Tol:
1. Tol Cikarang Barat
2. Tol Bitung / Cikupa
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus memastikan, pihaknya bakal mengambil tindakan tegas.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- 14 Pendemo Rusuh di Hari Buruh dari Kelompok Anarko
- Roy Suryo Sebut Tindakan Jokowi Lucu, Memalukan, dan Tidak Elegan
- Alasan Jokowi Melaporkan Masalah Ringan Itu kepada Polisi
- Jokowi Berurusan dengan Polisi Pagi Tadi, Melambaikan Tangan
- Pelaku Pembakaran Balita di Tangerang Punya Hubungan Asmara dengan Ibu Korban
- Kakorlantas Polri Apresiasi Upaya Polda Riau Jaga Keamanan Lewat Operasi Ketupat