Ini Sanksi Kendaraan yang Nekat Angkut Pemudik di Libur Lebaran, Sampai Cabut Izin
jpnn.com, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pihaknya bakal menindak tegas kendaraan travel yang nekat mengangkut penumpang di tengah larangan mudik.
Kombes Yusri menyebut, sanksi yang bakal dikenakan yaitu menyita kendaraan.
Penyitaan kendaraan sampai larangan mudik Lebaran selesai.
"Kami bakal amankan sampai dengan selesai operasi, tanggal 17 baru kami lepas," kata Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (15/4).
Alumnus Akpol 1991 itu menambahkan, pihaknya bersama Dinas Perhubungan (Dishub) sudah menyosialisasikan kepada masyarakat agar tidak menggunakan travel gelap di masa Lebaran.
Pasalnya, kendaraan yang masih nekat bakal dicabut izinnya.
"Kami mengharapkan masyarakat jangan mencoba berspekulasi menggunakan travel gelap (untuk mudik,red)," ujar Yusri.
Mengantisipasi hal tersebut, Ditlantas Polda Metro Jaya juga telah menyiapkan titik penyekatan baik di terminal, jalan protokol, dan jalur tikus.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus memastikan, pihaknya bakal mengambil tindakan tegas.
- Pendeta Gilbert Lumoindong Dipolisikan Lagi Soal Dugaan Penistaan Agama
- Tokopedia: Produk Groceries hingga Fesyen Paling Laris Selama Ramadan-Lebaran 2024
- Dicibir Gegara Bagi-Bagi THR dan Bingkisan, Inul Daratista Bilang Begini
- Pascaidulfitri, Transaksi Emas di Pegadaian Naik 15 Persen
- Atasan 5 Oknum Polisi yang Terlibat Narkoba di Depok Harus Diperiksa
- Mendagri Tito Karnavian Minta Pemda Jaga Stabilitas Laju Inflasi Usai Libur Lebaran